Selasa, 24 Maret 2020

Sholat Jum'at ( Bagian I )


SHOLAT JUM'AT ( Bagian 1 )

Sehubungan dengan banyaknya attention yang masuk ke Redaksi buletin Al-Fahmu dari warga Nahdliyin Kec. Sugio yang meminta untuk mengulas permasalahan seputar Sholat Jum’at, maka untuk edisi kali ini dan beberapa edisi ke depan, kami akan mengulas seputar permasalahan Sholat Jum’at dengan mengambil referensi dari Kitab-kitab yang bermadzhabkan Syafi’iyah, yang tentunya sesuai dengan pedoman Ahlussunnah Wal Jamaah. Dengan metode yang kami sesuaikan dengan salah satu Kitab yang telah meringkas berbagai Kitab Fiqih Madzhab Syafi’iyah, yakni “At-Taqrirot As-sadidah Fil Masi’il Al-Mufidah Fi Qismi Al-Ibadat”. Semoga bermanfaat…..

Sholat Jum’at
      Sholat Jum’at adalah Sholat dua rokaat yang dilaksanakan pada hari Jum’at dan di waktu Dhuhur. Menurut mu’tamad (pendapat yang lebih dapat dijadikan pegangan), Sholat Jum’at adalah sebuah Sholat yang mandiri, bukan Sholat Dhuhur yang diqoshor (diringkas). Berdasar pada pendapat tersebut maka Sholat Dhuhur tidak dapat menggantikan posisi Sholat Jum’at selama kita masih dimungkinkan melaksanakan Sholat Jum’at dan waktunya belum sempit.
Sholat Jum’at difardlukan di Makkah pada tahun 11 kenabian di malam Rasulullah Saw menjalani Isra’ Mi’raj. Orang pertama yang melaksanakan Sholat Jum’at adalah Sahabat As’ad bin Zuroroh Ra beserta Mush’ab bin Umair Ra di area Quba’ di kota Madinah. Sementara Rasulullah Saw sendiri ketika itu belum melaksanakan Sholat Jum’at di kota Makkah karena kondisi belum memungkinkan disebabkan kaum muslimin waktu itu masih berdakwah secara diam-diam.

Syarat Wajib Jum’at, Ada 7 :
1.       Islam.
         Sholat Jum’at tidak wajib bagi orang kafir asli. Tetapi  bagi orang murtad tetap wajib untuk                 mengqodlo’inya dengan Sholat Dhuhur bila ia kembali pada Islam.
2.       Baligh.
 Sholat Jum’at tidak wajib bagi anak kecil. Tetapi Sholat Jum’at anak kecil tetap sah       apabila ia telah menjadi Mumayiz
3.       Berakal.
  Sholat Jum’at tidak wajib bagi orang gila sekaligus tidak sah 
4.       Merdeka.
 Sholat Jum’at tidak wajib bagi budak. Tetapi Sholat Jum’at yang dilakukan budak tetap   sah.
5.       Laki-laki.
 Sholat Jum’at tidak wajib bagi perempuan dan Khuntsa (Hermafrodit). Tetapi Sholat   Jum’at dari keduanya tetap sah
6.       Sehat.
Sholat Jum’at tidak wajib bagi orang yang sakit, yang mana sakitnya dapat memberatkan untuk menghadiri Sholat Jum’at. Tetapi jika orang yang sakit telah hadir di tempat pelaksanaan Sholat Jum’at setelah zawal (masuk waktu dhuhur), maka ia tidak boleh meninggalkan Sholat Jum’at kecuali apabila dalam masa menunggu pelaksanaan Sholat Jum’at ia menahan rasa sakit yang parah dan ia tidak mampu untuk menahannya.
7.      Muqim.
Sholat Jum’at tidak wajib bagi musafir (orang yang bepergian). Adapun bagi mustauthin hukumnya wajib bahkan lebih.

Definisi Muqim : Orang yang niat bermukim di suatu daerah selama 4 hari atau lebih, dan ia berniat untuk kembali ke daerah asalnya, walaupun masa singgahnya dalam waktu yang lama (bertahun-tahun). Hitungan 4 hari tidak termasuk hari dimana ia memasuki daerah tersebut dan hari dimana ia keluar dari daerah tersebut.

Definisi Mustauthin : Orang yang menetap di suatu daerah (berdomisili), yang mana ia tidak akan keluar dari daerah tersebut, baik di musim kemarau maupun musim hujan kecuali apabila ada hajat. Maka wajib hukumnya melaksanakan Sholat Jum’at bagi Muqim dan Mustauthin.

Selain ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan, Sholat Jum’at juga diwajibkan bagi orang-orang yang mana SUARA Adzan Jum’at  dapat terdengar di tempat mereka. Baik warga daerah (desa/kota) asal adzan tersebut, maupun warga daerah (desa/kota) yang bersebelahan dengan daerah (desa/kota) asal dari adzan tersebut.

Klasifikasi orang yang menghadiri Sholat Jum’at, ada 6 :
1.     Orang yang Wajib Sholat Jum’at, Sholat Jum’atnya Sah dan Mengesahkan : Mustauthin
2.    Orang yang Wajib Sholat Jum’at, Sholat Jum’atnya Sah tetapi tidak dapat Mengesahkan Sholat Jum’at : Muqim
3. Orang yang Wajib Sholat Jum’at, tetapi Sholat Jum’atnya tidak Sah dan tidak dapat Mengesahkan Sholat Jum’at : Orang Murtad.
4. Orang yang Tidak Wajib Sholat Jum’at, tetapi Sholat Jum’atnya Sah dan Mengesahkan : Mustauthin yang sakit dan orang-orang yang pada diri mereka terdapat sebuah udzur dari beberapa udzur Jum’at, yang dengan udzur tersebut mereka diperbolehkan tidak melaksanakan Sholat Jum’at
5.    Orang yang Tidak Wajib Sholat Jum’at, Sholat Jum’atnya Sah, tetapi tidak dapat Mengesahkan Sholat Jum’at : Musafir, Budak, Mumayiz, Perempuan
6.  Orang yang Tidak Wajib Sholat Jum’at, dan Sholat Jum’atnya Tidak Sah serta tidak dapat Mengesahkan Sholat Jum’at : Orang Kafir Asli (bukan murtad) dan Orang Gila
Permasalahan seputar Sholat Jum’at :
1.    Apabila golongan yang Tidak Wajib Sholat Jum’at telah hadir di tempat dilaksanakannya Sholat Jum’at setelah zawal (masuk waktu Dhuhur), maka tetap diperbolehkan bagi mereka untuk meninggalkan Sholat Jum’at selama mereka belum melakukan Takbiratul Ihram. Kecuali bagi orang yang sakit, maka tetap tidak boleh meninggalkan Sholat Jum’at selama  sakitnya tidak bertambah parah dan ia tidak mampu untuk menahannya.
    Bagi orang-orang yang pada diri mereka terdapat suatu udzur dari beberapa udzur Jum’at, disunnatkan untuk mengadakan Jamaah Sholat Dhuhur. Dan dilaksanakan secara samar (diam-diam) jika memang udzur mereka juga samar (tidak diketahui khalayak). (Udzur-udzur Sholat Jum’at Insya Allah akan kami bahas pada edisi-edisi berikutnya,,red)
3.  Bagi selain orang-orang yang mempunyai udzur Jum’at, Tidak Sah bagi mereka melakukan Takbirotul Ihram Sholat Dhuhur sebelum selesainya salam dari Imam Sholat Jum’at  
4.   Bagi orang-orang yang mempunyai udzur Jum’at dan ada harapan akan hilangnya udzur mereka, disunnatkan untuk mengakhirkan Sholat Dhuhur hingga waktu tidak dimungkinkannya menghadiri jamaah Sholat Jum’at. Yakni ketika Imam Sholat Jum’at telah mengangkat kepalanya dari Ruku’ pada Rokaat yang kedua.


Bersambung……. #GR







Sabtu, 07 Maret 2020

PETUALANGAN ALQUR'AN


ما حوربت قط الا عاد من حرب # أعدى الاعادى إليها ملقي السلم


Keberhasilan Al-Qur’an dalam mempengaruhi serta menundukkan para penentangnya telah banyak terjadi dalam sirah dakwah Nabi Muhamad Saw dan para sahabat. Di antaranya adalah apa yang terjadi pada Abul Walid Utbah bin Robi’ah bin Abdi Syamsin, seorang pemimpin Quraisy yang terkenal.
Ketika para pembesar Quraisy mengetahui akan penyebaran Islam di Makkah maka mereka mengirim Utbah untuk melobi Rasululluh Saw. Utbah berkata: “Wahai keponakanku! Sesungguhnya kamu termasuk bagian dari kami dimanapun kamu berada. Dan sesungguhnya kamu telah membawa perkara yang besar. Kamu membodohkan orang-orang jenius Quraisy, mencaci maki agama mereka dan agama nenek moyang mereka. Sesungguhnya aku datang kesini untuk menawarkan kepadamu banyak hal, semoga kamu mau menerima salah satunya.”
Kemudian Rasulullah berkata: “Katakanlah!
Wahai Abul Walid, dan aku akan mendengarkannya.”  Setelah itu Utbah mengajukan kepada Nabi Saw barang-barang yang menawan dalam pandangan mereka. Diantaranya mereka mempersiapkan mahkota kerajaan untuk dipakaikan kepada Rasulullah andaikan beliau menginginkannya, menawarkan kekayaan dengan menyerahkan  semua harta benda mereka kepada Rasulullah, mengangkat Rasulullah menjadi pemimpin mereka atau  mengobati Rasulullah dengan harta mereka seumpama beliau dirasuki oleh jin.
Ketika Utbah menyudahi pembicaannya, maka Rasulullah berkata: “Wahai Abul Walid! Apakah engkau telah menyelesaikan perkataanmu?” Utbah menjawab: “Ya.” Lalu Rasulullah berkata: “Maka dengarkanlah perkataan dariku.” Utbah berkata: “Aku laksanakan.” Kemudian Rasulullah Saw membacakan kepada Utbah beberapa ayat al-Qur’an 

dari surat Fushshilat hingga sampai kepada ayat Sajdah, lalu Rasulullah bersujud. Sementara Utbah masih tertegun mendengarnya sambil meletakkan kedua tangannya di belakang punggungnya untuk bersandar. Kemudian Rasulullah berkata kepada Utbah: “Wahai Utbah! Sungguh kamu telah mendengarkan apa yang kamu dengar. Maka itu sudah cukup jelas bagimu.”
Selanjutnya Utbah kembali kepada teman-temannya. Ketika mereka melihatnya, maka sebagian mereka ada yang berkata: “Telah datang kepada kalian Abul Walid dengan raut muka yang berbeda dengan sebelumnya.” Setelah Abul Walid duduk manis diantara mereka, mereka bertanya: “Apa yang terjadi dibelakangmu, Wahai Abul Walid?” Dia menjawab: “Disana aku mendengarkan perkataan yang -demi Allah- belum pernah aku dengar sama sekali. Demi Allah! Itu bukan syair, bukan sihir, dan bukan perdukunan. Wahai Quraisy! Percayailah aku dan bebaskanlah lelaki tersebut dan apa yang dia bawa. Jauhilah dia! Mereka berkata: “Wahai Abul Walid! Demi Allah, kamu telah disihir oleh perkataanya.” Utbah berkata: “Inilah pendapatku tentang dia. Selanjutnya terserah kalian.”
Al-Qur’an di Negeri Habasyah
Pada tahun kelima setelah bi’tsah (kenabian), yang mana keadaan kaum muslimin

di Makkah masih dalam cengkraman kafir Quraisy, Rasulullah Saw memerintahkan para sahabat untuk berhijrah.  Tujuan utama Rasulullah  Saw memerintahkan para sahabat untuk hijrah agar mereka selamat dari siksaan dan tekanan kaum Quraisy, bisa konsentrasi penuh dalam menjalankan syariat agama Islam, dan dapat membaca al-Qur’an dengan tanpa adanya gangguan. Dipilihlah negeri Habasyah (Ethiopia) sebagai tempat tujuan hijrah, karena terkenal dengan rajanya yang adil dalam menaungi dan melindungi para pemeluk agama. Dan akhirnya berangkatlah tidak kurang kira-kira delapan puluh orang sahabat.
Di saat yang sama, para pembesar kafir Quraisy menuntut raja Habasyah untuk mengembalikan sahabat Rasulullah Saw kepada mereka, agar mereka bisa melanjutkan kejahatan dan siksaan. Mereka mengirimkan duta untuk menghadap sang raja. Duta tersebut bernama Amr bin Al-Ash As-Sahmi dan Abdullah bin Abi Rabi’ah al-Makhzumi. Keduanya datang dengan membawa banyak hadiah dan kenang-kenangan untuk sang raja, para panglima kerajaan, dan para pendeta.
Sang rajapun akhirnya membuat majelis umum yang dihadiri oleh tiga golongan, yaitu:  delegasi Quraisy, para shahabat Rasulullah Saw, dan para panglima serta uskup kerajaan. Majelis tersebut dipimpin langsung oleh sang raja. Beliau pertama kali mengarahkan pembicaraannya kepada para sahabat seraya berkata: “Apakah nama agama yang sebab itu kalian memisahkan diri  dari kaum kalian dan


tidak mau memeluk salah satu dari agama lainnya?” Kemudian Ja’far bin Abi Thalib berdiri sambil berkata: “Wahai sang raja! Dahulu kita termasuk komunitas jahiliyah. Kami menyembah berhala, memakan bangkai dan melaksanakan berbagai macam kejelekan.” Beliau menjelaskan panjang lebar tentang kondisi pada masa jahiliyah beserta keburukan-keburukannya kepada sang raja.
Setelah itu sang raja berkata: “Dahulu kami juga melakukan hal-hal seperti itu hingga Allah Swt mengutus kepada kita seorang nabi dari bangsa kita sendiri. Kita mengakui kejujurannya, sifat amanahnya, dan kewira’iannya. Dia menyeru kepada kita untuk menyembah Allah dan meninggalkan semua yang pernah dilakukan oleh kita sendiri dan nenek moyang kita.”  Selanjutnya Ja’far menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam dan segala perlakuan yang mereka temui dari kriminal-kriminal Quraisy. Beliau menuturkan semuanya secara rasional dan dengan lisan yang fasih, sementara sang raja, An-Najasyi, mendengarkan dengan seksama. 
Raja An-Najasyi berkata: “Apakah kalian membawa sesuatu yang dibawa oleh teman kalian itu (Muhammad Saw)?” Ja’far menjawab: “Ya.” An-Najasyi berkata: “Maka bacakanlah kepadaku!” Lalu Ja’far membacakan permulaan Surat Maryam dengan suara yang lembut hingga akhir ayat : “Kaaf Haa Yaa ‘Ain Shaad. (Ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, (yakni) Zakaria. Tatkala ia berdoa

berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut.”  
Dalam surat tersebut sarat dengan kesastraan, penggambaran sikap seorang hamba ketika munajat kepada Tuhannya, doa Nabi Zakariya kepada Tuhannya, yang membuat hati terharu, dan mengalirkan air mata. Sebab itu An-Najasyi tidak mampu menahan tangis hingga  jenggotnya basah. Begitu juga para uskup, mereka semua menangis hingga mushaf yang dibawa para sahabat pun basah. An-Najasyi berkata: “Sesungguhnya agama ini dan apa yang dibawa oleh Musa As, keluar dari sumber cahaya yang satu.”
Akhirnya beliau memberi izin orang-orang muslim untuk menetap di negaranya dan mengusir delegasi Quraisy serta menolak hadiahnya, dan merekapun kembali dengan tangan hampa. Semenjak itu para sahabat menetap di negeri Habasyah, dan agama Islam serta Al-Qur’an menyebar kepenjuru negeri tersebut.